Demi Foya-Foya di Karaoke Salesman Tilep Rp65 Jt
SEMARANG - Eko Mujiono (32) warga Gabahan Semarang Tengah harus mempertanggungjawabkan perbuatan dirinya yang telah menggelapkan uang Rp56 juta.
Pria yang berprofesi sebagai salesman tersebut menggunakan uang sebanyak itu untuk berfoya-foya. Perbuatan menggelapkan uang perusahaannya itu lantaran Eko ketagihan berkaraoke.
Kejadian bermula saat dia bekerja di PT Sungai Budi, Gang Besen Semarang pada pertengahan 2005. Setelah sempat dikeluarkan pada 2006 setahun berikutnya dia kembali bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran sembako tersebut. Dia bertugas menjual barang-barang ke Kudus dan Jepara baik secara tunai maupun kredit.
"Saya melakukan penggelapan sejak September 2008," aku Eko dihadapan penyidik Polsekta Semarang Tengah, Senin (4/5/2009).
Penggelapan dilakukan dengan membuat nota fiktif. Selain itu pembayaran tunai pun dilaporkan pada perusahaanya sebagai kredit. Total perusahaanya rugi Rp55.929.000 akibat perbuatannya itu.
"Saya melakukannya karena kecanduan ke tempat karaoke. Di sana saya tidak hanya bernyanyi tapi juga beli minuman keras dan berfoya-foya dengan gadis pemandu karaoke," kata bapak satu anak tersebut.
Gaji sebesar Rp950 ribu per bulan dirasanya masih kurang untuk membiayai hobi mahalnya itu.
"Tersangka terjerat KUHP Pasal 372 tentang penggelapan," jelas Kapolsekta Semarang Tengah, AKP Mugi Sekarjaya
Sumber : http://news.okezone.com/read/2009/05/04/1/216491/demi-foya-foya-di-karaoke-salesman-tilep-rp65-jt

Comments :
0 komentar to “Salesman Tilep Rp65 Jt”
Posting Komentar
Silakan Tinggalkan Komentar anda